Beberapa Pasal yang Perlu Diketahui pada Undang-undang Lalu Lintas yang Baru
Agustus 19, 2009 pada 12:44 pm | Ditulis dalam Uncategorized | 67 Komentar*hasil wawancara sama Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan tadi malam*
Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah disahkan DPR. UU baru ini menggantikan UU lama yang dibuat tahun 1992.
Semua kita merupakan pengguna jalan, entah itu pengendara mobil, motor, sepeda, pejalan kaki, atau bahkan sekedar penyeberang jalan.
Masalah lalu lintas di Indonesia dan juga Kalimantan Selatan memang cukup kompleks. Ada masalah aturan hukum, ada masalah kondisi jalan yang tidak layak, ada masalah penerangan jalan yang selalu padam, ada masalah anak di bawah umur yang sudah dibelikan motor, ada banyak…
Pada teorinya, Undang-undang lalu lintas baru ini bertujuan untuk memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Beberapa point yang perlu dicermati adalah:
- Batas minimal usia pembuatan SIM C (motor) dinaikkan dari 16 tahun menjadi 17 tahun.
Saya juga mendapat janji dari Dirlantas Polda Kalsel, bahwa tidak akan lagi ada yang namanya SIM tembak, alias membuat SIM tanpa pakai test dan ujian di seluruh polres dan polresta di Kalsel. Jika ditemukan kasus SIM Tembak bermasalah seperti ini, maka baik si pemilik SIM maupun aparat yang membantu membuat SIM separo nyolong tersebut akan ditindak.
Contoh kasus, ada anak tetangga saya yang usianya baru 15 tahun sudah dibelikan bapaknya motor, dan dibuatkan SIM secara ilegal. Anak tersebut saban hari melewati depan rumah saya dengan motornya yang dipacu kencang dan berisik. Saya yang mengetahui anak itu belum pada usia yang legal memperoleh SIM,dapat melaporkannya ke Polda/Polres. Maka secara teori, pihak dirlantas akan memeriksa dari mana SIM tersebut diperoleh dan memberikan sangsi baik pada si anak maupun pada aparat yang membuatkan SIM tersebut.
- Light On di siang hari telah diwajibkan
Menyalakan lampu utama bagi kendaraan roda dua pada siang hari sekarang DIWAJIBKAN, sebelumnya hanya dianjurkan.
- Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak dapat mengajukan tuntutan kepada Penyelenggara Jalan.
Penyelenggara jalan dalam hal ini adalah Pemerintah Nasional untuk Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi untuk Jalan Provinsi, dan seterusnya, termasuk Badan Hukum Usaha untuk Jalan Tol, termasuk pihak ketiga (kontraktor pembangunan jalan).
Contoh kasus, om aji oma irama terjatuh dari motornya ketika sedang ingin berangkat konser ke tanah bumbu akibat kondisi jalan yang berlubang-lubang. Sementara tidak ada rambu peringatan yang menunjukkan bahwa di situ kondisi jalannya sedang rusak. Maka om aji oma irama bisa mengajukan tuntutan ke pemerintah. Jika jalan yang bersangkutan masih dalam tanggung jawab perawatan kontraktor, maka tuntutan akan disambungkan pada si kontraktor.
- Belok kiri di persimpangan yang ada lampu merahnya tidak lagi boleh langsung kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
Jika sebelumnya di perempatan atau simpangan yang ada lampu lalu lintasnya pengendara boleh langsung belok kiri, maka sekarang tidak lagi. Kita yang ingin belok kiri harus mengikuti isyarat lampu.
- Uji type kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel umum yang telah mendapat ijin.
Uji type atau yang lebih dikenal dengan nama Uji Kir/berkala, sebelumnya hanya dilakukan oleh dinas perhubungan. Hal ini menyulitkan karena fasilitas pengujian yang dimiliki pemerintah kadang tidak memadai atau kurang. Karenanya, UU baru ini memperbolehkan bengkel umum yang berfasilitas lengkap seperti bengkel milik Honda, Yamaha, Suzuki dan produsen kendaraan lain atau milik umum lainnya untuk melakukan uji kir. Namun bengkel tersebut harus sudah memiliki ijin dari pemerintah daerah dan rekomendasi kepolisian.
- Adanya batas maksimal tingkat kebisingan knalpot.
Saya kurang tahu, apakah di UU sebelumnya ada batasan ini, yang jelas, di UU baru, ente-ente yang sok jago pake knalpot bising tidak lagi diperbolehkan. Sukurin! Isep tu kenalpot!
- Pengguna sepeda dan penjalan kaki harus diutamakan.
UU baru ini selain berdasar pada prinsip keselamatan, sepertinya juga memperhatikan aspek lingkungan. Ada satu bab khusus yang mengatur tentang pencemaran akibat kendaraan bermotor dan juga pengguna sepeda.
- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dikoordinasikan oleh POLRI.
Saya kurang jelas, tapi sepertinya sebelumnya SAMSAT dikoordinasikan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendapatan, begitu ya? Semoga bisa meberantas calo saja lah pokoknya.
Apa lagi ya?
Oh iya, satu lagi yang menurut saya sangat bagus.
Undang-undang ini juga mengatur tentang pendidikan berlalu lintas. Jadi nantinya, materi disiplin lalu lintas akan masuk ke kurikulum sekolah! Huhuhu, terobosan mantab! Saya suka sekali yang ini. Kalau bisa ditambah dengan kurikulum kesehatan seperti cara memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dan semacamnya.
Yah, pada dasarnya, undang-undang, aturan, apapun itu bentuknya hanya sekedar susunan kata-kata. Kembali pada si manusia, makhluk yang katanya punya otak paling bagus ini, yang harus memikirkan perilakunya di jalan.
Mari bersama-sama kita menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat.
UU nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat di download di sini.
67 Komentar »
Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan Balasan
Blog pada WordPress.com. | Tema: Pool oleh Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.


Mantaaaabb..infonya….dan kembali lagi baca mulai atas…me anyaki kesahnya neh….
Comment by yulianbjm— Agustus 19, 2009 #
@ om yul…
Da ada pasal tentang melakukan oral s*ks sambil nyetir tapi om…
Comment by ManusiaSuper— Agustus 19, 2009 #
oral s*ks sambil nyetir? * Maksudnya…kurang jelas Om
Comment by hariesaja— Agustus 19, 2009 #
tanya om yul untuk kronologisnya…
Comment by ManusiaSuper— September 22, 2009 #
aku gak suka lampu dinyalain di siang hari itu. untuk orang bermata minus super tinggi kayak diriku, langsung gak bisa lihat apa-apa kena sorotan lampu yang langsung berubah jadi halo besar menutupi pandangan.
Comment by mina— Agustus 19, 2009 #
saya setuju dengan mina. saya menolak aturan yang satu ini.
nggak ada untungnya mewajibkan r2 untuk menyalakan lampu utama.
saya jadi berpikir kemana pemikiran mereka yang bilangnya cemerlang, sehingga bisa merumuskan aturan yang satu ini.
http://www.facebook.com/pages/Tolak-Kewajiban-Menyalakan-LAMPU-UTAMA-pada-R2-di-SIANG-BOLONG/198392226002?ref=mf#/pages/Tolak-Kewajiban-Menyalakan-LAMPU-UTAMA-pada-R2-di-SIANG-BOLONG/198392226002?v=wall&ref=mf
Comment by dodot— Desember 7, 2009 #
selin mata minus aki motor saya tiap hari bisa thekOr
Comment by zendy— Januari 14, 2010 #
aku juga setuju tuuu buat apa nyala’in lampu siang malah bisa buat ke celakaan yang baru dan UUD yang baru harus betul betul yang apisien jangan di jadikan pintuh dasar untuk mengajarkan aparat korupsi.
Comment by indra— September 30, 2011 #
@ mina
ah.. Kamu kan hobinya jadi penumpang juga..
Comment by Manusiasuper— Agustus 19, 2009 #
untung sudah bikin SIM
hasil nembak…soal lampu di siang hari itu, tetap saja aneh !!
dan saya juga baru tau kepanjangan dari SAMSAT itu disini
Comment by warm— Agustus 19, 2009 #
Informasi yg sangat berguna…
dan sebelas-duabelas dgn Om Warm, sumpeh saya baru tau kepanjangan SAMSAT dan ngga pernah mengira kalo SAT nya itu Satu Atap..
agak aneh ya?? @_@
Comment by aidicard— Agustus 20, 2009 #
Waa… harus diinget buat nanti pas lebaran pulang ke Bjm. Ga bisa langsung belok kiri lagi kalo naik motor ya
Comment by Faye— Agustus 20, 2009 #
Keren … senang bacanya, artinya sekarang bisa merasa lebih nyaman saat berkenderaan
Comment by nia— Agustus 20, 2009 #
wah jadi tau deh… kebetulan adik saya mau buat juga SIM C
Comment by kenyo— Agustus 20, 2009 #
Saya minta izin copas bro, akan saya masukkan di blog saya:
bennythegreat.wordpress.com
Tak lupa akan disebutkan sumbernya.
Comment by Benny— September 23, 2009 #
Silahkan bro, sebutkan juga sumbernya ganteng, itu saja…
Comment by ManusiaSuper— September 23, 2009 #
Pak Polisi,
Senang membaca UU 22 ini, saya tertarik di psl 90 ayt(3) tentang istirahat 1/2 jam setelah nyetir 4 jam. Dari bbrp training yg pernah saya ikuti itu menyebutkan setelah 2 jam berturut-turut harus istirahat 15 menit. Krn faktor kelelahan itu sangat berpotensi terjadi kecelakaan.
Bagaimana pendapat bapak? so far is so good lah UU 22- kami siap ambil bagian u/ belajar terus tertib LaLin.
Comment by Denagus— Oktober 1, 2009 #
@ denagus
semoga dibaca yang berwenang komentarnya bos… Saya kebetulan bukan polisi, satpam saja bukan.. Cuma niat berbagi saja..
-
soal waktu istirahat itu mungkin sudah dipertimbangkan dari sisi kesehatan dan psikologis. Tapi yang paling tahu tentu si pengemudi sendiri. Kalo cape ya jangan maksa..
Comment by ManusiaSuper— Oktober 1, 2009 #
Mohon izin copy untuk disebarkan buat teman2 di Malang bos. Dan yang pasti tak lupa disebutin klo sumbernya GANTENG…. Gmn?
Comment by Arief— Oktober 3, 2009 #
Sudah pernah touring jauh naik mobil atau motor? 2 jam aja udah cape, apalagi 4jam.
Gw udah kutip tulisan ini di blog gw..mantabs bisa nambah wawasan.. Trims pak GANTENG
Comment by Benny— Oktober 3, 2009 #
@ Arief
Silahken dikutip bos, tolong tambahkan selain ganteng sumbernya juga rajin menabung dan tidak sombong… *dikeplak*
@ Benny
Saya kerja tiap hari nempuh jarak 2 jam perjalanan naik motor dan 2,5 jam kalo naik mobil bro. Dan memang, melelahkan sangadh…
—
perkara ganteng ini kok jadi bikin illfeel ya??
Comment by ManusiaSuper— Oktober 3, 2009 #
Yang benar aja,untuk mendapatkan SIM harus menjalani tes,kalau tesnya seperti itu ,saya berani bertaruh,tidak lebih dari 10% POLISI yang bisa lulus dalam ujian Praktek.yuk kita bertaruh!!! sulitnya ujian praktek,terkesan diciptakan agar ada peluang suap.BALAS
Comment by Bambang Tiong— Oktober 6, 2009 #
Coba harga pembuatan sim di seluruh indonesia sama, kagak ada acara nembak nembak untuk keselamatan pengendara n pengguna jalan
Comment by hadi— Oktober 8, 2009 #
Saya, lebih fokus terhadap jalan TOL.contohnya jalan Tol tangerang – merak, banyak sekali permasalahan kondisi jalan dan penerapan sangsi denda terhadap pemakai jalan, untuk lebih jelasnye tanyakan ke penyelenggara nya.
Comment by htb.masduki— Oktober 21, 2009 #
@ Bambang Tiong
Idealnya memang seperti itu bos. Harus pakai tes. Makanya di negara-negara yang disiplinnya tinggi macam jepang, ada yang bahkan sampai puluhan kali ingin membuat SIM tetap tidak bisa karena gagal test.
Gagal test berarti tidak layak mengemudi. Daripada membahayakan seluruh pengguna jalan lebih baik mengorbankan satu orang kan? Apalagi tokh kita masih bisa tetap belajar untuk test berikutnya.
Masalahnya di Indonesia adalah, kondisi transportasi umum/massal kita tidak manusiawi, sehingga orang lebih rela keluar duit pakai kendaraan pribadi. Padahal jauh lebih nyaman dengan kendaraan umum sebenarnya, dengan catatan sekali lagi, sistem transportasi diperbaiki.
@ Hadi
Biaya memang jadi kendala perbaikan di negeri ini, tidak hanya SIM, tapi juga pembuatan surat-menyurat penting lainnya.
@ htb.masduki
Maaf, saya memang melupakan pembahasan tentang jalan Tol, karena di Kalimantan, tidak ada jalan tol…
Comment by ManusiaSuper— Oktober 21, 2009 #
siAng bEgiTu tErik_nYa,
mZih kUdu LiAt LamPu nYaLa dMna-mAna.
hAdOw…!!!
tAmbAh pUziNk aE kpLa_q
Comment by RY— Oktober 26, 2009 #
Sebaiknya setiap pemohon dan perpanjangan sim wajib mengikuti penataran satu hari .Karena banyak pengedara tidak peduli dengan Peraturan Lalu Lintas .Dan ini sangat-sangat PENTING terutama sopir umum yang suka seenaknya sendiri.
Untuk Petugas jangan sungkan2 untuk menindak langsung dilapangan.
Comment by Djoko r soenadji— Oktober 29, 2009 #
Akhirnya, knalpot bising bisa kena denda…
Comment by Mas Gaptek— Oktober 29, 2009 #
Oke…! Bro. Gw se 7 tentang UU ini. Cuman ada beberapa bagian yg tetep akan sama aja hasilnya.
Contoh samsat, pelayanan tetep spt itu kalau oknumnya tetap, dan mentalnya jg tetap.
Paling panas2 tai kambing.
Spt pengguna mau komplain ama penyelenggara jalan? Didemo rame2 aja gak mempan. Dll.
Comment by Hadi— Oktober 31, 2009 #
hebat hebat hebat.. comentnya juga… kita tunggu pelaksanaannya terutama dalam rangka pembuatan SIM. usia (kira2 anak SMP) kadang lebiih jago naik motor.. tapi emosialnya?
Comment by aris salatiga— November 3, 2009 #
ah menurut saya pemerintahan berlebihan dalam membuat undang undang. conthonya saja HELM harus ada standarisai tulisan LSI di helm tersebut tapi jika tidak di kenakan denda. padahal HELm saya gunakan tidak ada tulisan LSI tersebut. ga tau kapan nieh saya kena tilang ..hahahahaa…… SIM memang tidak ada yang tembak. itu BOHONG 100%. klo ga percaya anda datang ke kantor pembuatan SIM duduk anda di luar, jangan masuk antri, entar polisi menanyakan anda bilang aja mau bikin SIM, entar kamu di panggil dan merujuk ke suatu ruangan nah disitu lah transaksi calo beraksi. saya liat di kantor pembuatan sim. di plang tulisan DILARANG CALO ATAU APALAH TULISANYA GTU. PADAHAL NEMBAK JUA AEY SIM …HAHAHAAHA
Comment by Jun— November 9, 2009 #
trus…ini hasil bagus dari lobi nya kepolisian terutama lalu lintasnya..biar makin gemuk aja korps mereka dengan UU lalu lijntas ini..padahal ada dinas LLAJ..kemana hak bagi instansi itu…GOMBALLL!!!!!
Comment by andra— November 12, 2009 #
bos soal knalpot..kalo boleh tau berapa db ambang batas kebisingannya..
Kalu bisa data validnya.. Brp?
Masak bebek 125 cc yg pake knalpot racing dtangkap. Tp sebuah harley davidson 1200cc. Yg tanpa knalpot racing suaranya uda kaya helikopter. Bebas melenggang kakung
Comment by kakasubaru— November 23, 2009 #
@ RY
Berlebihan ente ah… Saya sendiri cenderung setuju saya Light On siang hari itu. Karena memang membuat pengemudi lain lebih waspada, apalagi kalau kita pakai mobil.
.
@ Djoko r soenadji
Soal SIM ini memang harus betul-betul dijalankan. Saya kenal beberapa sopir angkutan umum yang TIDAK PUNYA SIM! Bayangkan, berapa puluh nyawa manusia tiap hari tergantung di tangannya..
.
@ Mas Gaptek
Biar kapok mereka ya mas…
.
@ Hadi
Yah, mau pesimis boleh, mau optimis juga bagus…
.
@ Aris Salatiga
No motor for children, harusnya begitu ya..
.
@ Jun
Ya sekali lagi, semuanya kembali ke diri masing-masing saja, mau aturannya sejuta pasal juga kalau otaknya memang tidak mau diatur ya tidak bisa juga.
.
@ andra
saya juga sering heran dengan kerjanya Dinas Perhubungan, kadang cuma pamer seragam, trus ikutan mungut macam-macam, tapi kerjanya belum keliatan apa.
.
@ kakasubaru
Jujur saya belum tau standar kebisingannya bos. Mungkin karena Peraturan Pemerintahnya memang belum keluar. Tapi bisa di gugling mungkin, ada standar kebisingan maksimal yang aman untuk manusia. Tidak peduli apa jenis motornya, kalau lebih standar, ya harus ditindak, harusnya…
Comment by ManusiaSuper— November 23, 2009 #
Thank’s berat ya atas fasilitasnya , aku sudah down-load UU no.22 dengan baik , gratis pula. sebelumnya aku masuk situs down load (ga tau orang asing kali) .. eh diminta register terus diminta bayar
$19,50…. aku batalin he h e he
sekali lagi thank you …
Comment by john— November 27, 2009 #
Sama-sama.. Selamat membaca undang-undangnya aja..
Comment by ManusiaSuper— November 27, 2009 #
buruk muka, pecah cermin dibelah. Buruknya mental aparat yang menegakkan UU lalu lintas dan kurangnya rambu rambu maupun buruknya kondisi jalan jangan dibebankan kepada pengguna dong, undang undang baru dengan denda yang makin besar cuma makin mempermudah budaya pemerasan. Percayakah kalo ganti undang undangnya, trus nembak SIM ndak bisa? trus rekan rekan pernah ndak disodorin surat tilang warna biru? ndak pernah kan, pasti ditawarinnya kuning ato merah kan?
warga negara cuma bisa berkeluh kesah dan selalu menjadi korban, semoga yang mempunyai wewenang dapat memegang amanah
Comment by han— November 30, 2009 #
bos bos mau nanya, klo motor pake toa sirine polisi kena tilang gak? tp cuman masang aja klo di jalan umum gak dipake. tetep kna tilang gak?
terus klo pake lampu warna biru tp gak silau gimana?
kata temen saya gak masalah bos
mohon bantuannya yaa
Comment by dimas prabowo— November 30, 2009 #
Inilah potret indonesia paling suka buat aturan.beresin dulu angkutan umum, beresin dulu tanda P yg disilang, beresin dulu tanda S yg disilamg. nah itu dulu diberesin, ini malah belok kiri tdk boleh langsung,walaupun pada tempat yang harus guna menghindari kemacetan. untuk siang hari motor diwajibkan pake lampu, setuju banget, tapi kini kenyataannya ?. sekarang ada lagi semua kendaraan harus ada stiker lulus emisi, saya setuju, tetapi apakah sdh disosialisikan, apakah sarana sudah memadai, unt memudahkan pelaksanaan, bagaimana sistemnya jangan seperti kir, duit lagi nggak ??
Comment by moestafa— Desember 3, 2009 #
tapi bgm dengan pembuatan sim yang susah banget,kita disuruh ujian teori,tapi kita gak tau materinya jatuhnya suruh ulang lagi and suruh ulang lagi,yang saya bingung jawaban yang bener tuch kaya apa sech?
Comment by bayu— Desember 8, 2009 #
Undang-undang titipan perusahaan helm, knalpot, aki, lampu sampai rokok ini paling kacau setelah UNdang-undang perburuhan…
Comment by dony— Desember 12, 2009 #
buat apa nyalakan lampu siang hari, nanti penjuallampu kendaraan yang banyak untung deh, bukankah ini aturan berbau kapitalis.
Comment by LA ODE FAISI— Desember 14, 2009 #
seharusx knlpot racing i2 tdak perlu di larang….karena di gorontalo ini….anggota kepolisian pun masih banyak yg menggunakan knalpot tersbut…
lagipula tdak ada rugix kn pke knalpot racing…
atau pabrikx saja yg di tutup…
cma pemerintah ini trlalu lebay…
banyak sx peraturan….
masa nyalakn lampu di siang hari lagi…
anjritt…peraturan apa ini…
Comment by iman— Desember 24, 2009 #
smua aturan itu dbuat untuk ke untungan pengusaha… jd uu yg sudah d buat ini ga trlepas dri kmauan pra pguasaha….
Comment by yogi dirgantara— Desember 25, 2009 #
Kadang salut sama polantas kalsel….bisa buat pasal tilang sendiri….kalo kena pasal 504 = Rp.50.000, pasal 105 = 100.000….saya berani bertaruh…100% anggota lantas tidak mengerti undang2 dan melanggar undang2 juga….
Comment by Arie— Desember 31, 2009 #
KEJADIAN TERSEBUT DI WILAYAH HUKUM POLRES DELI SERDANG.
Comment by bambang sugianto— Juli 21, 2010 #
kalo yang hobby numpang, enggak perlu uu ini khan.
Comment by hafrida— Januari 7, 2010 #
dimana bisa donlot UU nya ya ?
Comment by raja— Januari 8, 2010 #
dsini klo mw donlot/liat peraturan2: http://www.legalitas.org/
dsitu byk koq, dari UU smpe PP dan yg lainnya.
ingin menanggapi saja,
untuk knalpot racing, saya kurang setuju. masalahnya blom ada standar kebisingan, dan apakah setiap polisi yg bertugas dilengkapi alat untuk mengecek kebisingan (SLM, Sound Level Meter ato NDM, Noise Dose Meter)??
nilai batas maksimum yg aman bagi manusia adalah 80dB, lebih dari itu dapat ditolerir namun dgn waktu yg terbatas.
sumber:
http://www.pdpersi.co.id/?show=detailnews&kode=366&tbl=kesling
klo motor kan bergerak jadi suara yg bising cm numpang lewat, dan suara idle knalpot racing (yg bagus dan bermerek) masih dapat diterima oleh telinga manusia, lain ceritanya klo lagi geber dan diem ditempat.
lain cerita lagi klo dah malem, yg ganggu orang tidur.
Comment by Ibnu— Januari 11, 2010 #
apa polisi yang bertugas harian menertibkan lalulintas bisa menilang?
apakah ada uu yang menyatakan penitipan uang tilang pada petugas yang menilang?
Comment by yuda— Januari 20, 2010 #
wow baru tahu nih ketinggalan kereta ada undang undang lalulintas yang baru.thanks deh infonya.salam action
Comment by majikan uang— Februari 23, 2010 #
ITU SEMUA PERATURAN DIJALANIN DENGAN BENAR APA CUMAN BUAT NANBAH PENDAPATAN ISTILAHNYA ANGET2 TAI AYAM DAN KALO BISA JANGAN MASYARAKAT YANG SELALU JADI KORBAN PERATURAN TAPI PIHAK POLISI JUGA HARUS JADI TAULADAN MASYRAKAT.GIMANA MAU SUKSES DALAM MANJALANIM PERATURAN LALULINTAS LA WONG YANG PUNYA PERATURAN MALAH GAK JADI CONTOH UTAMA
Comment by DANNY— April 1, 2010 #
mas numpang kopas ya,,
Comment by yayat— April 5, 2010 #
terima kasih atas informasinya , mas add ya facebook saya di ikhsan4@live.com . Kalau bisa juga buatkan grop facebooknya.
Comment by IKHSAN4@LIVE.COM— April 8, 2010 #
lebih tgas lgi paaaaaaaaaaak, biar kpoxxxxxxxxxxxx,,,,,!!!!!!!!!!!!!!
Comment by jefry— Juni 1, 2010 #
UNDANG – UNDANG LALU LINTAS HANYA BERLAKU KEPADA MASYARAKAT SIPIL SAJA.JADI KALAU SEORANG POLANTAS TIDAK MELENGKAPI KENDARAAN SEPEDA MOTOR NYA SIAPA YANG MAU MENILANG???
INI NO POLISI SEPEDA MOTOR BEBERAPA ORANG POLANTAS YANG TIDAK MELENGKAPI SEPEDA MOTOR NYA..
1.BK 4280 IM ( YAMAHA VIXION )
2.BK 6084 CQ ( HONDA SUPRA FIT X)
3.BK 6031 HF ( YAMAHA RX KING )
TUNJUK KAN KEPADA PUBLIK KALAU MEMANG HUKUM BENAR -BENAR ADIL DI INDONESIA INI.
Comment by bambang sugianto— Juli 21, 2010 #
KEJADIAN NYA DI WILAYAH POLRES DELI SERDANG
Comment by bambang sugianto— Juli 21, 2010 #
maaf ni bos ulun hndk btkun kdng2 klo bpk2 police lg oprsi tutup pentil ban kdang jdi mslah apkh itu ada undng2ny. thank
Comment by siem kurieng— Agustus 13, 2010 #
Saya,seorang mahasiswi jur HUKUM.tp pling benci dgn arogansi kepolisian(khususny didaerah saya).
mereka tidak menilang yg salah,tp menilng org2 bodoh.
saya jd miris,melihat undang2 yg hrusnya dijadikn btasn HAM itu mlah dijadikan celah untuk mencari rizki dengan tangan kirinya.
Comment by Titik— Agustus 28, 2010 #
Akhirnya, knalpot bising bisa kena denda…
Comment by Professional translation services— September 8, 2010 #
makin byk peraturan makin besar penyelewenganya, krn undang2 sllu di buat dgn celah yg sllu di gunakan aparat buat nyari cekeran, contoh aja tutup pentil, kaca spion, mmg ukuran standar sbuah kaca spion itu gmn?
Comment by denai— Desember 12, 2010 #
peraturan hanya buat org kecil yg g ngrti apa2, krn aparat dan kluarga g prnh kna tilang tuh, yang prlu di benahi di negara kita ini bkn rkyt tp smua aparatur negara ini. apa kt msh bs bangga dgn keadaan negara kacau kyk gini???????
Comment by denai— Desember 12, 2010 #
indonesia di isi oleh pejabat korup, keparat hukum dan masyarakat bodoh yg sllu bs di tipu
Comment by denai— Desember 12, 2010 #
alhamdulillah peraturan ditegakkan tuk wong cilik, jadi gak terlalu banyak salh,mohon ijin tuk ngopi bos!!??
Comment by masiono— Maret 23, 2011 #
Izin copas bro.. Mau di share
Comment by Bank bink— Oktober 13, 2011 #
sampai saat ini saya masih sanksi jikalau peraturan itu bisa ditegakan dengan tidak pandang bulu… karena banyak sya dpatkan terutama di daerah2 yang terjadi adalah kolusi dlam penerapan peraturan lalu lintas…masa..hanya karena keluaga dengan petugas…kendaraan yang ditilang dibebaskan ….sementara yang tidak punya kenalan atau keluarga ditegakan sepenuhnya…ini ketidakadilan secara sistematis….
kalau benar2 aturan…tegakkan dong…tanpa pandang buluh….memang polisi banyak pengkhianat …katanya penegak hukum..malah aturan bayak yang diinjak2…mungkin tidak paham hukum atau gimana..ya..nggak tau ahh…gelap…. atau karena polisi hanya tamatan SMA saja yang kebanyakan mantan siswa2 bandel disekolahnya dulu yah…….semoga tidak…..
Comment by dedi susanto— Desember 1, 2011 #
mantaaaaaaaaaaaaaap…….
Comment by achmad— Februari 28, 2012 #